NUSANTARASATU.id – Jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (Kepala IKN) Nusantara, dinilai oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian. Hal tersebut terang Baidowi, sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
” Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian. ” jelas Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta.
Meski begitu kata Baidowi, semua itu tergantung pilihan dari Presiden apakah nantinya akan menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Lebih jauh dirinya menambahkan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka apabila dilihat dari ketentuan UU IKN.
” Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden. ” ucapnya.
Presiden Punya Waktu 2 Bulan Angkat Kepala IKN Nusantara
Pada kesempatan yang sama ia turut menyebutkan, bahwa sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali. Ia berpendapat, sesuai ketentuan pada Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Bukan itu saja tutur Achmad Baidowi, usai UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana supaya dapat segera diimplementasikan.
Sementara terkait adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) ungkap Sekertaris Fraksi PPP DPR RI tersebut, tidak menghentikan keberlakuan UU ini sebelum ada putusan dari MK. Oleh sebab itu dirinya menyatakan, pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK.