Sentral Reformasi Birokrasi – Peran Wakil Jaksa Agung Sunarta, dinilai oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, sangat sentral dalam menginisiasi terbentuknya peraturan pelaksana Undang-Undang Kejaksaan yang baru, terutama terkait reformasi birokrasi. Menurut Arsul, usai disahkannya revisi UU Kejaksaan pada Desember 2021, maka yang paling penting untuk menjadi atensi dan tugas Wakil Jaksa Agung adalah memimpin proses implementasi UU Kejaksaan di institusi kejaksaan.
” Salah satu yang penting adalah melanjutkan reformasi birokrasi di kejaksaan dengan berbekal UU Kejaksaan yang baru. Karena itu Wakil Jaksa Agung harus berperan sentral dalam menginisiasi terbitnya peraturan pelaksanaan yang diperlukan, untuk mewujudkan hal-hal yang dibuka dalam UU tersebut, misalnya jaksa sebagai ASN yang punya kekhususan. ” tegasnya di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, kejaksaan perlu menginisiasi peraturan pelaksanaannya dan jangan menggantungkan pada institusi lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Disamping itu lanjut Arsul, Wakil Jaksa Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi serta mutasi jabatan di kejaksaan.
” Langkah itu agar moralitas kerja dan kinerja jajaran kejaksaan terangkat dengan baik, karena semuanya akan merasa punya kesempatan yang lebih baik untuk mendapat promosi dan mutasi. ” tuturnya.
Sentral Reformasi Birokrasi : Wakil Jaksa Agung Diminta Kuatkan Pengawasan Bersama Jamwas
Lebih jauh dirinya mengharapkan, agar Sunarta bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menguatkan fungsi pengawasan pada jajaran kejaksaan. Dimana tujuannya sambung Arsul, supaya kepercayaan publik akan mengalami peningkatan. Wakil Jaksa Agung Sunarta, yang diketahui memiliki latar belakang intelijen di kejaksaan, menurut Arsul bisa memaksimalkan tugas pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. ” Tugas pemulihan aset bisa dilakukan karena selama ini Wakil Jaksa Agung memimpin Tim Pemburu Aset. ” ucap Arsul Sani.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022. Sunarta sendiri sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Adapun Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung tertulis dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
” Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. ” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.