Nusantara Satu Berita Politik – Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, diusulkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, supaya dapat turun menjadi 10 hingga 15 persen. Dimana saat ini yang berlaku yaitu ambang batas 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“ Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold, red.) mungkin 10-15 persen saja gitu ya, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen. ” ucap Doli Kurnia saat memberi paparan materi dalam seminar bertajuk ‘Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan’ yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin (01/11/2021).
Penurunan Ambang Batas Presidential Threshold Jadi 10 – 15 Persen, Bisa Munculkan Hingga 8 Capres
Secara teoritis jelas Doli Kurnia, dengan penurunan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 10 sampai 15 persen, maka bisa memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu. Walaupun pada implementasinya kata Doli, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan seperti yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
“ Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan, yang faktanya selama ini tidak terjadi. ” imbuhnya.
Oleh sebab itu, jika ketentuan ambang batas pencalonan presiden bisa turun menjadi 10 hingga 15 persen, meskipun tidak dapat memunculkan tujuh hingga delapan pasangan capres dan cawapres, setidaknya akan memunculkan koalisi yang lebih dari dua pasangan.
Ambang batas Presidential Threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik dalam penyelenggaraan pemilu supaya bisa mengajukan calon presiden.
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dituliskan, bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya. “ Memang harus ada proses seleksi yang ketat kepada calon-calon presiden, tetapi kita tidak boleh membatasinya menjadi terlalu sempit. “ pungkasnya.