Kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah, dinilai oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani, akan memberatkan para pedagang sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun larangan penjualan minyak goreng curah ini tecantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
” Fraksi Gerindra DPR RI meminta, agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut. Karena, akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19. ” tegas Muzani dalam keterangannya di Jakarta.
Larangan Jual Minyak Goreng Curah Karena Sektor Ekonomi Kerakyatan Menggunakannya
Iapun menambahkan, bila sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. Ia berpendapat, dengan adanya larangan penjualan minyak goreng curah, tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab selama ini lanjut Muzani, telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.
” Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per-liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. ” terangnya.
lebih jauh Ahmad Muzani menilai, bahwa kebijakan larangan jual minyak goreng curah tidak selaras dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Bukan itu saja kata Muzani, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. ” Di satu sisi ada ‘political will’, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti ‘Yoyo’. ” ujar Ahmad Muzani.
Larangan Jual Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022
Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, adanya Larangan Jual Minyak Goreng Curah ke pasar per-tanggal 1 Januari 2022 mendatang. Pelarangan tersebut dilakukan melalui Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan, jika pelarangan init karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO). Oke berpendapat, ketika CPO naik, maka akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Dan untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.