Dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa sebanyak 51.943.753 jiwa penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis booster (penguat). Itu artinya, telah terjadi penambahan sebanyak 294.984 orang sampai hari Minggu pukul 12.00 WIB kemarin. Merujuk pada data Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta, warga masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis kedua bertambah sebesar 81.010 jiwa. Dengan begitu, totalnya menjadi 169.359.459 jiwa sejak program vaksinasi Covid-19 digulirkan.
Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Dosis Booster Sebagai Syarat Perjalanan
Lebih jauh disebutkan, bila penduduk Indonesia yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, yaitu sebanyak 201.749.257 jiwa, atau bertambah sebesar 8.395 pada hari Minggu. Adapun target sasaran vaksinasi yang hendak dicapai oleh pemerintah adalah sebanyak 208.265.720 jiwa. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 pun berencana mensyaratkan vaksin dosis booster atau penguat Covid-19, terhadap setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan semua jenis moda transportasi. Dan rencananya, kebijakan vaksin dosis booster sebagai syarat perjalan tersebut, akan mulai berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan dalam surat edaran tersebut menyatakan, bila pengguna transportasi yang sudah menerima vaksin dosis booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sementara bagi warga masyarakat yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku selama 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Pemerintah Masih Gunakan Indikator Leveling Pada PPKM Untuk Monitor Situasi
Disampaikan oleh Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, bahwa pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi. ” Memang benar, sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta. ” ujar Alexander.
Adapun sejumlah faktor yang menjadi penentu levelisasi PPKM, yakni berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit dan kematian. Di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.