Nusantara Satu Berita Hukum – Kejaksaan Agung dan United National Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, melangsungkan rapat koordinasi membahas peluang kerja sama antar-kedua belah pihak terkait empat program, salah satunya tindak pidana narkotika. Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. ” Hal ini sejalan dengan adanya “over capacity” pada lapas di Indonesia. ” tutur Leonard dikutip dalam keterangan tertulis.
Ada Empat Sub Program Kerjasama Yang Jadi Mandat UNODC
Adapun kerjasama antara Kejaksaan Agung dan UNODC sambung Leonard, bersifat “national level”. Sehingga implementasinya, tidak hanya diperuntukkan bagi Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia. Ada empat sub program kerja sama yang menjadi mandat UNODC, disamping tindak pidana narkotika, program lainnya, yaitu anti pencucian uang, anti korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap.
Sehubungan dengan kerjasama dalam bidang antipencucian uang, antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT). ” Pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC). ” ucap Leonard.
Sementara kerja sama anti korupsi lanjutnya, melingkupi pelaksanaan ‘round table meeting on asset recovery’ untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara. Berikutnya, pelaksanaan pelatihan tentang ‘Forensic Accounting’ bagi penyidik, pelaksanaan workshop tentang ‘Beneficial Ownership’, dan program ‘e-learning subscription’ yang dapat diakses dan dimanfaatkan para jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
UNODC Dorong Kejaksaan Jadi Koordinator Pelaksana
Kemudian terkait kerjasama lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap kata Leonard, dilaksanakan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir, lalu pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan. Yang berikutnya, yakni pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). ” Dalam hal ini, UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya. ” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, yang mewakili Jaksa Agung dalam pertemuan itu, harapan peluang kerja sama terkait review pada Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC. ” UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait ‘review’ atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang tindakan yang berhubungan dengan layanan peradilan dan penuntutan. ” jelasnya.
UNODC sambung Asep, menyatakan siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Republik Indonesia, terutama pasca kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, serta pengadaan “software” dan “hardware” untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme. ” UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengisian ‘self assessment questioner for country review’ sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018. ” tegas Asep.