Nusantarasatu.id – Disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Muhadjir Effendy, bahwa pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. ” Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Ia mengaskan, jika kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus penularan virus Covid-19 usai libur akhir tahun. Nantinya sambung Muhadjir, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. ” Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan. ” terangnya.
Inmedagri Jadi Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Penanganan Covid-19
Muhadjir menjelaskan, bila kebijakan status PPKM Level 3 secara merata ini akan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini sendiri sedianya akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. ” Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021. ” tutur Muhadjir.
Disamping itu, Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional lewat BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya, guna menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru. Iapun mengatakan, dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sedangkan untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan penerapan PPKM Level 3
Di Inmedagri Terdahulu Kapasitas Mall 50 Persen
Pada kebijakan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan beberapa kebijakan guna mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, kemudian memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Bukan itu saja, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Selain itu, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.