Nusantarasatu.id – Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) Mahfud MD, bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Papua harus sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintahan.
” Inisiatif pengusulnya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran. ” tegas Mahfud MD ketika memberikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta.
Adapun ketentuan tersebut sambung Menko polhukam, memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama dengan pihak-pihak lain di sana, guna mengambil inisiatif secara bottom up, atau dari bawah ke atas, dan menyampaikan usulan pemekaran kepada Pemerintah Pusat.
Pemekaran Daerah Papua: UU Otsus Papua Gunakan Pendekatan Bottom Up dan Top Down
Bukan itu saja terang Mahfud, lembaga legislatif pusat juga bisa mengambil inisiatif dan membuat usul secara top down, atau dari atas ke bawah, untuk melakukan pemekaran daerah. ” Undang-undang ini (UU Otonomi Khusus Papua, red.) menggunakan pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya, agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan. ” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD turut menekankan, bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memajukan di dalam kerangka NKRI, dan mengajukannya sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasarkan kepada konstitusi dan tata hukum Indonesia, maupun menurut hukum internasional.
Sementara itu, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ucap Mahfud, juga memuat arah pembangunan secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan. Kesemuanya itu dilaksanakan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya. ” Jadi, tujuan utama dari undang-undang ini adalah terus membangunnya dalam rangka membangun NKRI. ” pungkasnya.