Kesehatan Nusantara – Dikatakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. ” RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. ” tegas Puan dalam keterangannya di Jakarta.
RUU Kesehatan Ibu dan Anak Titik Beratkan Masa Pertumbuhan Emas Anak
Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) lalu yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama Pemerintah. Menurutnya, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age), yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Untuk itu sambungnya, RUU Kesehatan Ibu dan Anak menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. ” Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak. ” imbuhnya.
Lebih jauh politisi dari PDI perjuangan inipun menuturkan, bila terdapat sejumlah hak dasar seorang ibu, antara lain adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kemudian, hak untuk memperoleh jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. Disamping itu lanjutnya, bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja.
RUU Kesehatan Ibu dan Anak Hadir Sebagai Harapan
Pada kesempatan ini Iapun mengingatkan, jika pada masa 1.000 HPK yang salah, akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik terang Ketua DPR RI, maka anak dikhawatirkan bisa alami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. ” RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat. ” ujarnya.
Seorang ibu kata Puan, wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. ” Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. ” tutur Puan Maharani.
Ia juga menyebutkan, bila penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Akan tetapi dalam RUU Kesehatan Ibu dan Anak, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Bukan itu saja jelas Ketua DPR RI, bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Dirinya menilai, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Untuk itu dirinya mengharapkan, adanya komitmen Pemerintah guna mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA tersebut, demi masa depan generasi penerus bangsa.