Nusantarasatu.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, untuk menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan dan meresahkan masyarakat. ” Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. ” ucap Junimart melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tujuan Pendirian Ormas Untuk Bantu Pemerintah Jaga Ketertiban Umum
Lebih jauh politisi asal fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, jika tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk pula membantu dengan tanpa syarat dalam menjaga ketertiban umum. Sehingga sambung Junimart, jika terdapat ormas yang dinilai justru telah meresahkan masyaraka, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, baik untuk pembinaan maupun penertiban. ” Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu. ” tegasnya.
Dan bukan itu saja, apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat, maka pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri. ” Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan. ” terang Junimart.
Penertiban Ormas Bisa Dilakukan Lewat Rekomendasi Polri
Iapun menambahkan, bila tidak boleh ada satupun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Apa lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sedangkan terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah lanjut Junimart, juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat. ” Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas. ” ungkap Junimart Girsang.