Presiden Minta Pejabat Tahan Diri Tidak Keluar Negeri

Nur Afni

Nusantarasatu.id – Para pejabat negara, diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dapat menahan diri tidak keluar negeri pascavirus Covid-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.” Terakhir saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri. ” tegas Presiden Jokowi di Jakarta sebagaimana tayangan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebagaimana diketahui bersama, pada hari Kamis Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Jakarta yang berawal dari temuan tiga pekerja di lokasi tersebut terdeteksi positif Covid-19. ” Paling tidak sampai situasi mereda. ” jelas Presiden.

Lebih jauh orang nomor satu di Indonesia tersebut menyatakan, bila saat ini yang terpenting adalah agar tidak ada penularan lokal varian Omicron. ” Kita harus berupaya menjaga situasi di Indonesia tetap baik. Kita pertahankan agar kasus aktif tetap rendah, tingkat penularan kita awasi agar bertahan di bawah satu jangan sampai itu melonjak lagi. ” tuturnya.

Ada Lima Kasus Kemungkinan Varian Omicron

Disamping satu kasus yang telah terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, Menkes mengungkapkan ada 5 kasus kemungkinan varian Omicron. Dua kasus di antaranya sedang melakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berkunjung ke Manado. Ketiganya saat ini melakukan karantina di Manado, Sulawesi Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani ditenggarai tidak melakukan karantina sepulang dari luar negeri. Keduanya diketahui pulang ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2021 lalu. Belakangan, pemerintah mengeluarkan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri seusai merampungkan tugas kedinasan dari luar negeri.

Wiku menuturkan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri, minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait. Adapun fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri, adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Pada kesempatan ini di sampaikan, jika pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.

Leave a Comment