Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual saat ini. “ Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi UU. ” ucap Nurhuda di Jakarta Kamis (16/12/2021).
Iapun menambahkan, kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini muncul harus disikapi dengan bijak oleh negara. Kehadiran negara sambung Nurhuda, sangat dibutuhkan masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual bisa diredam dan tidak berulang. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. ” Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual. ” imbuhnya.
Tidak Boleh Menutup Mata Atas Temuan Kasus Kekereasan Seksual
Lebih jauh dirinya berharap, agar UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus bentuk perlindungan oleh negara terhadap para korban. Disamping itu, Nurhuda turut mencermati beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tokoh agama, seperti 13 santriwati yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Serta, dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Tangerang dan Depok. ” Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia. ” tuturnya.
Masyarakat dan seluruh elemen masyarakat kata Nurhuda, seharusnya bisa lebih peka terhadap nasib para korban kekerasan seksual. Menurutnya, korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma dan hilang kepercayaan diri.” Tidak sedikit dari mereka yang mengalami depresi dan ingin melakukan bunuh diri karena tidak adanya dukungan di lingkungan sekitarnya. ” ujar Nurhuda.
Dirinya juga menilai, bila para korban kekerasan seksual merupakan kelompok Mustadh’afin atau dilemahkan dan lemah secara struktural. Bahkan banyak diantara mereka yang justru tidak mendapat dukungan dari keluarga. Disampaikan oleh Nurhuda, sikap masyarakat yang seringkali menyalahkan korban juga memperburuk situasi karena membuat korban merasa sendiri, terkucil dan tidak berani melaporkan kasusnya. ” Padahal pelaporan kasus kekerasan seksual adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan korban. Negara, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan sebuah refleksi bersama. “ pungkasnya.