Ditegaskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa institusi yang dipimpinnya saat ini menunggu surat presiden soal Undang-Undang Cipta Kerja pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ” Ya kita akan tunggu surat presiden (surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya. ” terang politisi dari PDI Perjuangan tersebut di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), telah disahkan oleh DPR RI. Pengesahan UU P3, dipastikan oleh Ketua DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Ciptaker. Untuk itu dirinya memastikan, jika DPR sakan egera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Lebih jauh Puan Maharani menambahkan, bila revisi UU P3 dilakukan karena pada UU Nomor 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law. ” Tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai aturan yang ada. ” imbuhnya.

Putusan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja, Tangguhkan Tindakan Bersifat Strategis
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun amar putusan itu jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.
Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Untuk itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang P3 dan perbaikan substansi Undang-Undang Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya. Sementara publik yang dimaksud dalam undang-undang itu adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Jadi jelasnya, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat, yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.