Jaksa Agung Apresiasi Menteri BUMN Bantu Ungkap Kasus

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Apresiasi dan ucapan terima kasih diberikan oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang telah membantu Kejaksaan RI dalam upaya ungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero). ” Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya. Sehingga, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero). ” ucap Burhanuddin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Kemudian Jaksa Agung menjelaskan, terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri tersebut, Kejaksaan telah menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Sementara mengenai vonis yang dijatuhkan lanjut Burhanuddin, dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana divonis seumur hidup. Sedangkan dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati.

Kejaksaan Agung Tangani 1.852 Korupsi di Tahun 2021

Adapun terkait kerugian yang dialami oleh negara sambung Burhanuddin, negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri. Bukan itu saja, di sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara korupsi. Bahkan, Kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 935 terpidana. Disamping itu terang Burhanuddin, Kejaksaan Agung RI berhasil pula menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, USD 763.080, serta SGD 32.900. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

Dikesempatan ini Burhanudin menyampaikan, selama tahun 2021 kemarin, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun. Sementara dilain sisi kata Jaksa Agung RI, pihaknya juga berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara. ” Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. ” tuturnya.

Tidak hanya itu jelas Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah berhasil pula menangkap sebanyak 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, yakn 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum. “ Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya. ” ucapnya.

Leave a Comment