Nusantarasatu.id – Terkait munculnya usulan agar posisi Polri diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan komprehensif. ” Perlu dibahas secara mendalam dari aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang sebelumnya di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “ jelas Guspardi di Jakarta.
Menurutnya, mendudukkan eksistensi kepolisian haruslah dilakukan kajian yang lebih mendalam, sehingga musti dilakukan secara objektif, rasional serta tidak ada kepentingan politik, tidak ada unsur suka, dan tidak suka. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang mengusulkan agar Polri berada di bawah kementerian, merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut.
” Kami minta para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif tentang asas manfaat dan mudaratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini harus menjadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memosisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat. “ imbuhnya.
Polri Miliki Posisi Strategis dan Harus Terjaga Independensinya
Dalam kesempatan yang sama iapun menuturkan, bahwa Polri memiliki posisi yang sangat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemudian Guspardi menerangkan, jika usulan serupa pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Dan bila dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kemendagri yang saat itu masih bernama Departemen Dalam Negeri (Depdagri). ” Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa tidak seperti sekarang ini saja?. ” ujarnya.
Oleh sebab itu iapun berpendapat, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. Hal tersebut lanjut Guspardi Gaus, karena dalam Pasal 8 UU Kepolisian disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.