Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, bahwa MUI merupakan mitra pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana terorisme. ” Kalau MUI, secara lembaga dianggap justru tidak memperhatikan teroris, itu suatu kesalahan besar. Karena memang sejak awal, MUI justru merupakan partner pemerintah di dalam rangka penanggulangan terorisme. ” ucap Wapres RI Ma’ruf Amin dalam keterangannya, di Jakarta.
Terorisme Tindakan Haram dan Tidak Termasuk Jihad
Sejak awal jelas Wakil Presiden RI, MUI sudah membuat fatwa yang menyatakan bahwa terorisme adalah perbuatan haram dan bukan termasuk dalam upaya jihad. Fatwa MUI ini kemudian dijadikan rujukan oleh berbagai lembaga dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. ” Dalam kaitannya dengan soal terorisme, saya kira MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. ” tegasnya.
Bukan hanya membuat fatwa terang Ma’ruf Amin, MUI juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam penanggulangan terorisme dan radikalisasi. MUI membentuk lembaga Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang sempat nonaktif beberapa tahun karena ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk melakukan sosialisasi pencegahan terorisme dan deradikalisasi.
MUI dan BNPT Terus Lakukan Upaya Kontraradikalisme
Pada tahun 2016 lalu, TPT akhirnya diaktifkan kembali oleh Ma’ruf Amin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum MUI, untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka penanggulangan terorisme. ” TPT ini bersama dengan desk terorisme di Kemenko Polhukam terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal teorisme, menangkal radikalisme. TPT MUI bersama dengan Kemenko Polhukam yang menginisiasi terbentuknya BNPT. MUI bersama BNPT terus melakukan upaya-upaya untuk kontraradikalisme dan juga langkah-langkah deradikalisasi. “ jelas Ma’ruf Amin.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah bersama dua mubalig lainnya, Farid Okban dan Anung Al Hamat, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021) di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan, karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut. berdasarkan hasil penyidikan Densus 88 Antitetor, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat ialah pendiri Perisai Nusantara Esa, yaitu organisasi sayap JI.