Perpres Kewirausahaan Stimuli Tumbuhkan Jumlah wirausaha

Nur Afni

Nusantarasatu Ekonomi UMKM – Disebutkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia. Dan untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada tahun 2024 mencapai 3,95 persen, yang saat ini masih berada di angka 3,47 persen. “ Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. ” tuturnya dalam keterangan pers, di Jakarta,.

Kemudahan yang diberikan itu terang Teten Masduki, mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri maupun untuk ekspor serta akses pembiayaan dan penjaminan. Bukan itu saja, juga untuk pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN). Disamping itu sambungnya, juga kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Selanjutnya, juga diberikan kemudahan dalam mengakses fasilitas umum yang meliputi, lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis. “ Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan. ” tuturnya.

Sesuai Perpres, Dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Sementara itu dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana kata Menkop UKM RI, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lainnya. Adapun bencana yang dimaksud, tidak hanya bencana alam, namun bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Selain itu, Perpres turut mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun untuk pelaksana komite tersebut terang Teten, diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, wakil ketua Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggotakan 20 kementerian/lembaga. “ Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional. ” imbuhya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa komite ini akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional. Perpres juga menekankan, adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN, dialokasikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.

DAK ini, akan digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha lewat inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar. Sebagaimana diketahui, Perpres ini telah resmi diberlakukan sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu, yang akan menjadi pedoman bagi k/l, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.

Leave a Comment