Nusantarasatu.id – Kebijakan mengenai durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) telah diubah oleh pemerintah. Jika sebelumnya mereka yang baru datang dari luar negeri wajib karantina selama 3 hari, namun saat ini menjadi 7 hari. Langkah ini diambil, sebagai antisipasi terjadinya importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron alias B.1.1.529. sementara itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, khusus bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.
” Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari. ” ucapnya dalam konferensi pers mengenai respon pemerintah menghadapi varian Omicron, yang dilangsungkan secara virtual di Jakarta.
Kebijakan Karantina 7 Hari Berlaku Mulai 29 November 2021
Sedangkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang tersebut, akan menjadi 7 hari dari sebelumnya selama 3 hari. ” Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. ” ungkap Luhut sambil mengatakan, bila kebijakan karantina tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 29 November 2021.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini menurutkan, daftar negara-negara yang dilarang masuk ke Indonesia bisa saja bertambah atau berkurang. Hal itu nantinya diketahui berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
Butuh 1 – 2 Minggu Untuk Pahami Efek Varian Omricon
Sementara itu, Kementerian Kesehatan kata Luhut, juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, khususnya dari kasus-kasus positif dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron. ” Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1 hingga 2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah. ” jelasnya.
Langkah ini diambil, karena banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, dan biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19. ” Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada. ” ujarnya.
Iapun menekankan, bahwa upaya pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri itu, diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat masuknya varian Omicron ke Indonesia.” Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini. ” pungkasnya.